bewaracianjur.com
Terpercaya, Terhubung, Adil Sejak Dalam Pikiran

Edan! Sudah Curi Ponsel, Pelaku Rudapaksa Korban

0

CIANJUR – MSH, seorang pemuda di Cianjur, ditangkap polisi. Lelaki berusia 21 tahun itu diduga merupakan pelaku pencurian sekaligus rudapaksa seorang mahasiswi berinisial AS (21).

Berdasarkan informasi, aksi pelaku dilakukannya di tempat kosan korban di salah satu kawasan di Kelurahan Muka Kecamatan Cianjur pada Kamis 5 Oktober 2023.

Saat kejadian, korban sedang tertidur lelap di kamar kosannya. Pelaku mengendap-mengendap masuk ke kamar kosan korban.

Baca juga: Mamah Muda Dirampok dan Diperkosa

Perbuatan pelaku tepergok korban. Saat itu pelaku hendak membawa laptop dan telepon genggam korban.

“Saat korban memergokinya, pelaku beralasan mau menghubungi orangtuanya,” kata Kasatreskrim Polres Cianjur Iptu Tono Listianto dihubungi melalui sambungan telepon, Selasa (10/10/2023).

Pelaku yang panik langsung menyerang korban. Ia sempat mencekik leher dan membekap mulut korban. Lalu pelaku diduga melakukan rudapaksa. “Korban diikat lalu disetubuhi pelaku,” terangnya.

Baca juga: Bejat! Gadis Remaja Diperkosa Ayah Tiri Selama 6 Tahun, Pelaku Kabur Saat Hendak Ditangkap

Polisi yang mendapat laporan segera melakukan penyelidikan dengan meminta keterangan dari saksi-saksi. Setelah mengantongi ciri-ciri dan identitas pelaku, polisi menangkapnya.

Saat ini pelaku sedang menjalani pemeriksaan tim penyidik Satreskrim Polres Cianjur. Pelaku pun dijerat pasal berlapis.

Baca juga: Pimpinan Pondok Pesantren Diduga Lakukan Pelecehan Seksual

“Pelaku dikenai Pasal 6 Huruf B Undang-Undang RI Nomor 12/2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan Pasal 363 ayat 1 ke 3e KUHPidana,” pungkasnya. (red)

Leave A Reply

Your email address will not be published.

google-site-verification: google1fb702fc0f365d5d.html