CIANJUR – Polres Cianjur menetapkan dua orang ibu rumah tangga sebagai tersangka dugaan kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Mereka yang merupakan warga Kecamatan Cibeber diduga ikut terlibat atas kasus dugaan perdagangan orang seorang Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang sekarang berada di Suriah.
Kapolres Cianjur AKBP Aszhari Kurinawan menjelaskan, terungkapnya kasus dugaan TPPO berawal dari beredarnya rekaman video RA (28), PMI asal Kecamatan Cibeber Kabupaten Cianjur, yang minta pertolongan meminta dipulangkan ke Indonesia. Setelah mendapat laporan korban melalui kuasanya, Polres Cianjur langsung melakukan penyelidikan.
“Hasil penyelidikan, kami akhirnya menangkap dua orang perempuan yang sekarang sudah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka adalah LH (31) dan YL (36),” kata Aszhari kepada wartawan saat konferensi pers di Mapolres Cianjur, Selasa (6/6/2023).
Kedua tersangka berperan mencari calon PMI. Setelah mendapatkannya, mereka juga yang mengurus berbagai persyaratan administrasi hingga pemberangkatan.
“Tersangka LH menemui korban RA. Ia menawari bekerja di luar negeri dengan dijanjikan gaji sebesar Rp10 juta dan fee Rp 7 juta,” tuturnya.
RA tergiur dengan tawaran tersebut. Selanjutnya tersangka YL memodali pemberangkatan korban bekerja di luar negeri.
“Pemberangkatannya secara ilegal atau nonprosedural. Korban menggunakan visa wisata dan paspor kunjungan,” tuturnya.
Selain tersangka LH dan YH, terdapat satu tersangka lain yakni FH (36) yang sekarang menetap di Suriah. Melalui tersangka FH ini korban dipekerjakan di Suriah.
“FH ini tugasnya mencari majikan di Suriah. Statusnya WNI tapi sudah lima tahun tinggal di Suriah,” ucapnya.
Kedua tersangka disangkakan Pasal 4 dan/atau Pasal 10 Undang-Undang RI Nomor 21/2007 tentang Perdagangan Orang juncto Pasal 81 Undang-Undang RI Nomor 18/2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia.
“Tersangka terancam hukuman minimal 3 tahun penjara dan maksimal 15 tahun atau denda Rp15 miliar,” ucapnya. (nov)