CIANJUR – Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Cianjur menggelar Focus Group Discussion (FGD) dan sosialisasi perizinan angkutan kepada para pengusaha transportasi, Kamis (14/11), di Gedung Korpri Cianjur.
Kegiatan ini juga menjadi ajang untuk memperkenalkan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 48 Tahun 2021 tentang Petunjuk Penyelenggaraan Analisis Dampak Lalu Lintas (Andalalin).
Kepala Dishub Kabupaten Cianjur, Tedi Artiawan, menjelaskan bahwa sosialisasi ini bertujuan memberikan pedoman dan kepastian hukum bagi pelaku usaha terkait penerapan Andal Lalin di daerah.
“Perbup ini diharapkan menjadi acuan dalam mengatur penyelenggaraan Andalalin yang terpadu, tertib, dan berkelanjutan, sehingga mendukung pembangunan yang mengedepankan keselamatan dan kenyamanan lalu lintas,” ujar Tedi.
Melalui FGD, para pengusaha diajak berdiskusi tentang pentingnya mempertimbangkan aspek lalu lintas dan angkutan jalan dalam setiap proyek pembangunan di Cianjur.
“Ini bagian dari komitmen kami untuk memastikan bahwa setiap aktivitas pembangunan tetap memperhatikan dampaknya terhadap lalu lintas,” tambahnya.
Selain itu, Dishub juga memberikan panduan teknis terkait pengurusan izin angkutan, yang menjadi salah satu syarat utama dalam operasional transportasi di wilayah Cianjur.
Sosialisasi ini bertujuan meningkatkan kesadaran pengusaha terhadap regulasi sekaligus mendorong terciptanya ekosistem transportasi yang profesional.
Tedi menegaskan, penyelenggaraan Andalalin yang baik akan memberikan manfaat besar, termasuk mengurangi risiko kemacetan dan kecelakaan, serta meningkatkan efisiensi transportasi di daerah.
“Kami ingin menciptakan lingkungan transportasi yang aman, tertib, dan nyaman bagi masyarakat,” katanya.
Kegiatan ini mendapat apresiasi dari para peserta, yang berharap acara serupa dapat digelar secara rutin untuk meningkatkan pemahaman mereka terhadap aturan dan kebijakan yang berlaku.
Dishub berkomitmen melanjutkan sosialisasi Perbup Noṃor 48 Tahun 2021 demi mendukung pembangunan daerah yang berwawasan lalu lintas.(*/rmd)
