CIANJUR – Tujuh orang warga Kabupaten Cianjur dan satu orang warga Kota Sukabumi harus berurusan dengan polisi. Pasalnya, mereka merupakan komplotan diduga pelaku tindak pidana perdagangan orang (TPPO).
Kasus dugaan TPPO dibongkar jajaran Satreskrim Polres Cianjur kurun dua pekan terakhir terhitung 5-25 Juni 2023. Terungkapnya kasus tersebut berdasarkan enam laporan polisi.
Kapolres Cianjur AKBP Aszhari Kurniawan menuturkan kedelapan tersangka terdiri dari dari empat orang perempuan dan empat orang laki-laki. Mereka adalah
AB, US, IS, YN, AD, DP, dan SA yang merupakan warga Cianjur. Sedangkan satu orang tersangka berinsial FR merupakan warga Kecamatan Baros Kota Sukabumi.
“Korbannya ada lima belas orang,” kata Aszhari kepada wartawan di Mapolres Cianjur, Selasa (27/6/2023).
Para tersangka memiliki perannya masing-masing. Ada yang berperan sebagai perekrut, ada juga sebagai sponsor.
“Korbannya diberangkatkan ke luar negeri secara unprosedural atau tanpa melalui prosedur resmi. Sebagian korban sudah ada yang kembali ke tanah air. Mereka mengaku gaji maupun nasibnya tak jelas selama di luar negeri,” terangnya.
Dari tangan tersangka polisi menyita berbagai barang bukti. Di antaranya paspor, dokumen kelengkapan calon PMI, tiket pesawat, telepon genggam, serta KTP.
Para tersangka harus mempertanggungjawabkan perbuatan mereka. Polisi pun menyangkakan para tersangka dengan Pasal 4 UU RI Nomor 21/2007 tentang Pemberantasan TPPO dan/atau Pasal 81 Juncto Pasal 69 dan/atau Pasal 83 Juncto Pasal 68 Juncto Pasal 5 huruf b sampai huruf e UU RI Nomor 18/2017 tentang Perlindungan PMI.
Ancaman pidananya paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun serta denda paling sedikit Rp120 juta dan paling banyak Rp600 juta. (red)
