bewaracianjur.com
Terpercaya, Terhubung, Adil Sejak Dalam Pikiran

Dedi Mulyadi Resmi Terbitkan SE Larangan Pungli di Jalan Raya Jabar

0

BANDUNG – Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi melarang berbagai bentuk pungutan liar (pungli) dan sumbangan di jalan raya se-Jawa Barat.

Hal tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor E Nomor 37/HUB.02/KESRA tentang Penertiban Jalan Umum dari Pungutan/Sumbangan Masyarakat di Wilayah Provinsi Jawa Barat.

Surat ditujukan kepada seluruh pengurus kewilayahan mulai wali kota atau bupati, camat, lurah, dan kepala desa di 27 kabupaten/kota di Jabar.

Dedi mengatakan, selama ini kegiatan permintaan sumbangan di jalan telah mengganggu keselamatan warga.

“Berbagai kegiatan pungutan atas nama sumbangan tempat ibadah atau sumbangan lainnya yang bertentangan dengan prinsip-prinsip keselamatan lalu lintas, kami sampaikan surat edaran larangan,” kata dia, belum lama ini.

Dedi pun meminta setiap kepala daerah di Jabar membentuk tim pengawas untuk menertibkan pungutan di jalan raya, termasuk parkir liar.

Ia mengatakan penghimpunan dana untuk pembangunan rumah ibadah dapat dicari solusi lain.

“Misalnya lagi ada pembangunan masjid, lagi ada pembangunan musala dan sejenisnya. Maka kita akan bersama-sama menyelesaikan problem dari pembangunan tersebut,” kata dia. (*/Ist)

 

Sumber: cnn Indonesian

Leave A Reply

Your email address will not be published.

google-site-verification: google1fb702fc0f365d5d.html