CIANJUR – Uang miliaran rupiah dana hasil Pajak Penerangan Jalan (PPJ) diduga menjadi bancakan para elit birokrat, dari mulai kepala kaerah, pegawai ASN sampai pegawai non-ASN di lingkungan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Cianjur.
Hal ini terbukti Pemerintah Kabupaten Cianjur pada Tahun Anggaran (TA) 2024 mengalokasikan anggaran untuk membayar Belanja Insentif Pemungutan Pajak Penerangan Jalan (PPJ) pada Bapenda sebesar
Rp 3.325.000.000 yang terdiri dari :
A. Belanja Pegawai
1. Belanja Insentif bagi ASN atas Pemungutan Pajak Penerangan Jalan sebesar Rp. 1.995.000.000.
2. Belanja Insentif bagi KDH/WKDH atas
Pemungutan Pajak Penerangan Jalan sebesar Rp. 212.800.000,00
B. Belanja Barang dan Jasa
1. Belanja Jasa Insentif bagi Pegawai Non
ASN atas Pemungutan Pajak Penerangan Jalan Sebesar Rp 1.117.200.000,00
Pertanyaannya apakah pemberian Insentif pemungutan atas pajak penerangan jalan untuk Tahun 2024 tersebut sudah sesuai dengan aturan perundang-undangan?
Ketua Harian DPP Prabhu Indonesia Jaya, Hendra Malik, mengatakan, hal ini mengingat pada TA 2023 terdapat temuan BPK RI yang menemukan adanya pemberian insentif pemungutan atas Pajak Penerangan Jalan yang tidak sesuai ketentuan.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 69 Tahun 2010 tentang tata cara pemberian dan pemanfaatan insentif pemungutan pajak daerah dan retribusi daerah Pasal 1 angka 5 menyebutkan bahwa definisi pemungutan pajak adalah
“Suatu rangkaian kegiatan mulai dari penghimpunan data objek dan subjek pajak atau retribusi, penentuan besarnya pajak atau retribusi yang terutang sampai kegiatan penagihan pajak atau retribusi kepada wajib pajak atau wajib retribusi serta pengawasan penyetorannya”.
Sedangkan hasil audiensi, baik dengan Bapenda ataupun dengan PLN keduanya kompak menjawab bahwa rangkaian kegiatan pemungutan pajak penerangan jalan itu belum dilakukan seperti yang disebutkan PP 69 tahun 2010.
PPJ disetor oleh PLN secara rutin ke rekening pemda berdasarkan pelunasan rekening atau pembelian token oleh pelanggan berdasarkan prosentase penetapan PPJ melalui perda.
“Maka saya menilai dana hasil PPJ tersebut hanyalah jadi bancakan kelompok tertentu, yang seharusnya dana tersebut balik lagi manfaatnya untuk masyarakat,” kata Hendra.
Bukankah normatifnya PPJ itu digunakan untuk menyediakan dan memelihara penerangan jalan oleh pemerintah daerah.
Sehingga Pembiayaan Pajak Penerangan Jalan ini sangat penting karena digunakan untuk meningkatkan kenyamanan dan keamanan masyarakat.
“Dalam pengembangan infrastruktur dapat meningkatkan kualitas lampu jalan atau pada pemasangan lampu di pinggir jalan,” pungkasnya.(*/rmd)