Bewaracianjur. com– Bupati Cianjur, Mohamad Wahyu Ferdian, akhirnya angkat bicara terkait masalah yang menimpa Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Lembaga Keuangan Mikro (LKM) Akhlakul Karimah, yang kini tengah menjadi sorotan akibat gagal mengembalikan uang tabungan para nasabah.
Wahyu menegaskan, Pemkab Cianjur telah menjalankan langkah-langkah penanganan sesuai regulasi pemerintah. Bahkan, pihaknya melakukan pendekatan aktif dengan menggandeng Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
“Kita sudah melakukan langkah-langkah sesuai aturan pemerintah, bahkan jemput bola dengan mengundang OJK. Kita sudah menjalankan tahapan-tahapan yang ditentukan, dan kita berharap prosesnya bisa berjalan dengan jelas sehingga masyarakat bisa mendapatkan hak-haknya,” kata dia kepada Wartawan, Jumat (21/11/2025).
Terkait pertanyaan soal dana nasabah yang tidak bisa ditarik, Wahyu menyebutkan bahwa seluruh proses berada di bawah kewenangan OJK. “Itu ketentuan dari OJK, kita mengikuti tahapannya. Kita menunggu dari OJK, mudah-mudahan bisa secepatnya selesai,” katanya.
Sebelumnya, Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Kabupaten Cianjur mengungkap penyebab utama LKM Akhlakul Karimah gagal mengembalikan tabungan nasabah, berdasarkan fakta dalam persidangan selama dua hari.
Wakil Ketua BPSK Kabupaten Cianjur, R. Adang Herry Pratidy, menjelaskan bahwa kepemilikan saham LKM terdiri dari 60 persen milik Pemkab Cianjur dan 40 persen milik Pemprov Jawa Barat.
Secara keuangan, LKM memiliki aset tidak bergerak sebesar Rp4,2 miliar dan aset bergerak sekitar Rp300 juta. Namun kredit macet mencapai 39–40 persen, sehingga piutang menumpuk hingga sekitar Rp18 miliar. Sementara total kewajiban perusahaan diperkirakan mencapai Rp37 miliar.
“Artinya terjadi minus sekitar Rp19 miliar,” ungkap Adang.
Saat ini jumlah nasabah tercatat sekitar 1.000 orang. BPSK telah menangani sedikitnya 10 pengaduan dengan total nilai klaim mencapai Rp1,2 miliar.
Untuk penyelesaian kasus, kedua belah pihak sepakat menempuh mekanisme mediasi. Dalam kesepakatan tersebut, LKM akan memfasilitasi audiensi antara para nasabah dengan Bupati Cianjur sebagai pemegang saham mayoritas. Selain itu, pihak LKM berkomitmen mengembalikan dana nasabah secara bertahap dan terjadwal.
“Nominal dan jadwalnya akan disesuaikan setelah hasil rembug dalam audiensi dengan Bupati,” kata Adang.
Dia juga mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati sebelum menaruh dana pada lembaga keuangan.
“Kalau mau investasi atau menabung, harus lihat lembaganya sehat atau tidak. Harus hati-hati dan teliti,” pesannya. (Red)
