CIANJUR – YD (47), oknum aparatur sipil negara (ASN) Balai Besar Pelatihan Kesehatan (BBPK) Kementerian Kesehatan di Ciloto Kabupaten Cianjur diduga sebagai pelaku pencabulan anak di bawah umur. Kini, pelaku yang sudah berkeluarga dan memiliki dua orang anak itu harus mendekam di penjara.
Kapolres Cianjur AKBP Aszhari Kurniawan mengatakan, aksi bejat pelaku terungkap karena korban mengeluh sakit pada kemaluannya ketika buang air kecil. Orangtua korban pun menanyakan penyebab sakitnya.
“Korban yang baru berusia 10 tahun itu mengaku dicabuli pelaku,” kata Aszhari kepada wartawan saat konferensi pers di Mapolres Cianjur, Selasa (30/5/2023).
Tak menunggu lama, orangtua korban pun segera melaporkan perbuatan pelaku ke polisi. Mendapatkan laporan, polisi segera menindaklanjuti dengan menangkap pelaku.
“Pelaku merupakan ASN di BPPK Kementerian Kesehatan di Ciloto,” jelasnya.
Modus yang digunakan pelaku yakni mengiming-iming uang kepada korban. Korban yang masih polos itu mengikuti ajakan ke rumah pelaku.
“Pelaku melakukan perbuatan asusila itu di rumahnya. Pengakuan pelaku, ia baru sekali melakukannya,” pungkasnya.
Pelaku dijerat Pasal 82 Ayat 1 Undang-undang RI Nomor 17/2016 tentang Perlindungan Anak. Pelaku terancam hukuman pidana maksimal selama 15 tahun dan denda sebesar Rp5 miliar. (nov)