CIANJUR – IR, warga Kecamatan Bojongpicung Kabupaten Cianjur, tak berkutik saat ditangkap polisi. Lelaki paruh baya berusia 50 tahun itu dilaporkan istrinya ke polisi lantaran diduga melakukan perbuatan asusila.
Korbannya tak lain adalah anak tiri dan anak kandungnya yang notabene masih di bawah umur. Perbuatan bejat IR diduga lebih dari sekali karena dilakukannya sejak tahun lalu.
Kapolsek Bojongpicung AKP Eriyanto menjelaskan, terungkapnya kasus dugaan perbuatan asusila itu berawal saat ibu korban meminta anaknya pulang ke rumah. Namun, anaknya malah menolak.
Alasannya, ia takut dengan ayah tirinya yang sering memperlakukan perbuatan tak senonoh.
“Ibunya kaget mendapati informasi dari anaknya yang mengaku tidak mau pulang karena trauma dengan perbuatan ayah tirinya,” kata Eriyanto melalui sambungan telepon, Senin (3/7/2023).
Penasaran dengan pengakuan anaknya, lanjut Eriyanto, istri pelaku kemudian menanyakan kebenarannya ke suaminya. Pelaku yang tak lain suaminya mengiyakan pengakuan korban.
“Lalu ibu korban atau istri pelaku datang kepada kami. Ia melaporkan perbuatan yang dilakukan suaminya,” terang Eriyanto.
Terungkap juga, ternyata pelaku tak hanya berbuat asusila kepada anak tirinya. Tapi juga kepada anak kandungnya yang masih berusia 13 tahun.
“Aksi pelaku sudah dilakukan beberapa kali kepada anak kandungnya pada 2022. Sedangkan kepada anak tirinya dilalukan sebelum tahun 2022,” ucapnya.
Pelaku dijerat Pasal 82 Undang-Undang RI Nomor 17/2016 tentang Perubahan Kedua UU RI Nomor 23/2002 dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. (nov)