CIANJUR – Bejat yang dilakukan MS, seorang lanjut usia (lansia) warga Kecamatan Cidaun Kabupaten Cianjur. Di usianya yang menginjak 60 tahun, MS diduga melakukan perbuatan asusila terhadap seorang anak perempuan berusia 3 tahun.
Kini, MS harus berurusan dengan polisi. Pelaku harus mempertanggungjawabkan perbuatannya secara hukum.
Kapolres Cianjur AKBP Aszhari Kurniawan mengungkapkan, dugaan tindak asusila yang dilakukan pelaku terjadi pada Mei. Kala itu korban sedang bermain di dekat rumah pelaku.
“Korban kemudian diajak pelaku ke dalam rumah,” kata Aszhari kepada wartawan di halaman Mapolres Cianjur, Kamis (6/7/2023).
Di dalam rumah yang kondisinya sepi, pelaku diduga melakukan perbuatan asusila. Usai pelaku melakukan aksi bejatnya, korban pun langsung pulang ke rumah.
“Saat melakukan, ada seorang saksi yang melihat perbuatan pelaku. Di rumah orangtuanya, korban kemudian mengaku sakit pada bagian kemaluannya,” tuturnya.
Mendapati informasi anak mereka mendapat perlakuan tak senonoh, kata Aszhari, kedua orangtuanya langsung melaporkan ke Mapolsek Cidaun. Pelaku pun ditangkap, namun tetap tak mengakui perbuatannya.
“Pelaku tidak mengakui perbuatannya. Kami terus lakukan pemeriksaan. Kami juga masih menunggu masih visum korban,” ucapnya.
Atas perbuatanya, pelaku disangkakan Pasal 82 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 17/2016 tentang Penerapan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1/2016 tentang Perlindungan Anak.
“Pelaku terancam hukuman selama 15 tahun penjara atau/denda sebesar Rp5 miliar,” tegasnya. (nov)