Bewaracianjur.com Aliansi Dampak Industri Lingkungan (ADIL) menggelar audiensi dengan Komisi II DPRD Kabupaten Cianjur di Gedung DPRD Cianjur, Kamis (13/11/2025). Pertemuan tersebut membahas regulasi dan petunjuk pelaksanaan (juklak) serta petunjuk teknis (juknis) dari PLN terkait pemangkasan dan penertiban jaring keramba di Danau Cirata.
Ketua II Aliansi ADIL, Haji Uca Komarudin, mengatakan, sekitar 60 persen wilayah Danau Cirata berada di Kabupaten Cianjur, sehingga masyarakat setempat sangat terdampak oleh kebijakan penertiban tersebut.
“Kami berharap proses penertiban ini dilakukan secara transparan dan melibatkan masyarakat lingkungan. Karena dana yang digunakan untuk kegiatan ini berasal dari masyarakat sendiri,” kata dia kepada Awak media
Menurut Haji Uca, keberadaan keramba yang tidak tertib telah menimbulkan berbagai dampak lingkungan, seperti pendangkalan dan pencemaran air, korosi, serta banjir di sekitar wilayah danau.
Dia juga menyoroti aktivitas para pengusaha besar dan produsen pakan ikan yang berasal dari luar daerah seperti Tangerang, Bogor, dan Cikampek, yang menurutnya belum memberikan kontribusi jelas terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Cianjur.
“Kami meminta DPRD untuk mengawal dan memberikan arahan agar para pelaku usaha besar ini dibatasi sesuai dengan regulasi yang berlaku. Kami ingin kegiatan di Cirata memberikan manfaat nyata bagi masyarakat Cianjur,” tegasnya.
Dia mengungkapkan, dari hasil audensi tersebut, DPRD Kabupaten Cianjur akan membantu pihaknya untuk bertemu dengan Manteri Kelautan.
“Jawaban DPRD, insya Allah DPRD akan membantu kami untuk bertemu dengan Menteri Kelautan dan karena kewenangannya adalah kewenangan provinsi,” katanya.
“Karena Cianjur ini tidak ada kewenangan untuk memberikan solusi atau regulasi apapun tanpa ada perintah dari provinsi,” pungkasnya.
Sementara itu, terkait audensi tersebut, pihak Komisi II DPRD Kabupaten Cianjur, baik ketua komisi maupun anggota komisi belum memberikan keterangan kepada wartawan. (Red)
