Bewara Cianjur – Puluhan kepala TK, SD, dan SMP di Kabupaten Cianjur diberhentikan karena masa jabatannya habis. Menyikapi hal itu, Komisi IV DPRD Kabupaten Cianjur akan memanggil Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) untuk meminta klarifikasi sekaligus membahas persoalan yang memicu pro dan kontra di tengah masyarakat.
Anggota Komisi IV DPRD Cianjur, Rustam Efendi, mengatakan pihaknya akan menelaah kembali aturan yang menjadi dasar kebijakan tersebut.
“Memang ada peraturan menteri pendidikan, hanya saja pasal demi pasal akan kami buka kembali untuk dipelajari. Jangan sampai terjadi interpretasi atau penafsiran yang berbeda terhadap isi peraturan tersebut,” kata dia kepada Wartawan, Kamis (2/10/2025).
Rustam mengaku telah menerima banyak masukan dan keluhan terkait kebijakan pemberhentian kepala sekolah, baik dari masyarakat maupun berbagai pihak terkait.
“Kami juga membaca di surat kabar, kabarnya setelah ini akan ada ratusan kepala sekolah lain yang menyusul,” ungkapnya.
Dalam waktu dekat, Komisi IV akan meminta data lengkap kepala sekolah beserta masa jabatannya dari Disdikpora. Data tersebut akan diverifikasi bersama antara DPRD dan Dinas Pendidikan agar tidak menimbulkan polemik seperti yang sebelumnya terjadi.
“Dengan adanya data, kita sandingkan dengan aturan, sehingga sejak awal akan ketahuan siapa saja yang sudah habis masa jabatannya. Yang bersangkutan pun bisa bersiap tanpa harus melakukan upaya lain,” jelasnya.
Rustam menegaskan bahwa meski kebijakan ini merupakan domain Dinas Pendidikan, DPRD tetap berkomitmen untuk memantau dan mengevaluasi agar prosesnya berjalan profesional dan transparan.
“Kami akan meminta Dinas Pendidikan dalam hal ini profesional,” tegasnya.
Terkait laporan dari pihak kepala sekolah, Rustam menyebut belum ada aduan resmi yang disampaikan secara langsung. Namun, beberapa perwakilan telah datang melalui aktivis dan LSM untuk menyampaikan keberatan dan aspirasi terkait kebijakan ini. (Red)
