bewaracianjur.com
Terpercaya, Terhubung, Adil Sejak Dalam Pikiran

Mamah Muda Dirampok dan Diperkosa

2

CIANJUR – RB, seorang pemuda asal Kecamatan Cibeber, Kabupaten Cianjur, diringkus polisi usai merampok dan memperkosa seorang ibu muda. Bahkan, anak korban yang masih duduk di bangkul kelas SD pun tak luput dari ancaman dan menyekapnya.

Kapolres Cianjur AKBP Doni Hermawan, mengatakan tersangka awalnya melakukan aksi pencurian di salah satu rumah di Desa Sirnagalih, Kecamatan Cilaku dengan mencongkel jendela rumah. Pelaku melakukan aksinya pada pukul 01.00 Wib, ketika kondisi lingkungan rumah korban sepi.

Pemuda yang sehari-harinya menganggur itupun memasuki setiap ruangan di rumah dan akhirnya masuk ke kamar korban untuk mengambil sebuah handphone yang tergeletak di samping koban yang tengah terlelap tidur.

“Tujuan awalnya memang melakukan perampokan dengan mengambil barang-barang berharga dalam rumah korban. Yang diambil pelaku yakni handpohone,” ujar Doni, Minggu (9/10/2022).

Namun setelah mengambil handphone, nafsu bejat pelaku pun muncul usai melihat korban yang tertidur. Tersangka langsung menodongkan senjata tajam berupa golok ke korban dan memaksa korban untuk melayani nafsunya.

Korban yang ketakutan pun terpaksa merelakan tubuhnya digagahi pelaku yang membawa senjata tajam.
Tak hanya todongkan golok ke korban, pelaku juga todongkan golok pada anak korban yang terbangun dan memergoki aksi pelaku.

Anak korban yang awalnya hendak berteriak meminta tolong pun seketika dibuat takut melihat golok yang mengarah ke dirinya.

RB juga menyekap anak yang masih duduk di bangku sekolah dasar di kamarnya. Pelaku mengancam untuk tidak segan menyakiti bocah tersebut jika berteriak meminta pertolongan.

“Anak korban ditodong golong dan dimasukan ke kamar yang berbeda dengan ibunya. Anak tersebut diancam untuk tidak berteriak,” ujar dia.

Usai menyekap anak korban, pelaku melanjutkan aksinya dengan langsung menyetubuhi korban. “Usai memperkosa korban, pelaku langsung kabur dengan membawa handphone korban,” ungkapnya.

Pelaku pun berhasil ditangkap di rumahnya beberapa hari setelah kejadian. Atas perbuatannya pelaku dijerak dengan pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dan pasal 285 KUHP tentang pemerkosaan.

“Tersangka RS terancam kurungan 9 tahun penjara,” ucap dia.

Semenatara itu, RS mengaku mencuri handphone untuk digunakan sehari-hari, sebab dirinya tidak memiliki handphone. Terkait aksi pemerkosaan, RS mengungkapkan jika dirinya tergoda usai melihat korban yang tertidur.

“HP buat dipakai sendiri, kan tidak punya HP. Kalau memperkosa karena nafsu melihat korban yang tidur, (korban) masih muda juga. Saya paksa dengan ditodong pakai golok dan saya bekap mulutnya agar tidak teriak,” tuturnya.(rmd)

2 Comments
  1. […] Baca juga: Mamah Muda Dirampok dan Diperkosa […]

  2. […] Baca juga: Mamah Muda Dirampok dan Diperkosa […]

Leave A Reply

Your email address will not be published.

google-site-verification: google1fb702fc0f365d5d.html