CIANJUR – Seorang ayah di Kecamatan Sukaluyu, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat tega telah melakukan pemerkosaan terhadap B (17) anak tirinya hingga dikabarkan hamil.
Hal tersebut terungkap setelah B mengaku kepada ibunya bahwa ia telah hamil. Ayah kandungnya pun saat itu langsung melaporkan ayah tirinya yaitu OT (45), saat ini dirinya sudah di amankan di Polres Cianjur.
Kepala Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polres Cianjur, Iptu Amur Yuda mengungkapkan, tersangka pelaku berhasil di tangkap jajaran Polsek Sukaluyu pada Kamis malam, usai akan di hakimi warga.
“Kemarin malam setelah korban mengaku hamil pada ibunya oleh OT, tersangka langsung digiring ke kantor desa setempat. Dia hampir dihakimi warga, namun cepat diamankan ke Mapolsek Sukaluyu,” tuturnya, saat dikonfirmasi, Jumat (16/8/2024).
Menurutnya, saat ini OT sudah dipindahkan ke Polres Cianjur untuk menjalankan pemeriksaan lebih lanjut terkait dugaan pemerkosaan terhadap anak tirinya.
“Karena ayah kandung B langsung melapor ke Polres Cianjur atas dugaan pemerkosaan, kemarin. Kita juga sedang buat berita acara pemeriksaan (BAP),” ucapnya.
Dari keterangan sementara, OT mengaku telah melakukan perbuatan tak senonoh pada anak tirinya sebanyak enam kali sejak Mei 2024 dengan modus meminta B untuk membuatkan kopi dan diantar ke kamar Ot.
“Alasannya karena nafsu. OT selalu meminta di buatkan kopi dan di antarkan ke kamar hingga di tarik ke ranjang. Dan itu dilakukan setiap istrinya berangkat kerja di salah satu pabrik di Sukaluyu,” jelasnya
Selain pihak tersangka pelaku, pihak kepolisian juga akan memintai keterangan dari korban. Selain itu pihak korban juga akan dilakukan visum untuk memastikan kebenaran hamilnya.
“Kita undang juga korban untuk visum dan memastikan kehamilannya pada dokter Obgyn. Di samping itu kita siapkan juga tim pendamping psikologis anak dibantu instansi terkait,” jelasnya.
Akibat perbuatannya, OT pun terancam Pasal 82 ayat 1 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan PP Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
“Ancaman maksimalnya 15 tahun penjara. Tapi karena tersangkanya itu orang terdekat, orangtua, atau wali maka hukumannya ditambah 1/3 masa hukuman. Jadi maksimal 20 tahun penjara,” tutupnya.(*/rmd)
