Pelaku Perundungan di Atas Usia 15 Tahun Bisa Dipenjara 7 Tahun
CIANJUR - Ketua Harian DPP Perkumpulan Pengacara Peduli Perempuan, Anak, dan Keluarga (P4AK), Lidya Indayani Umar, menyebutkan bahwa anak pelaku bullying di atas 15 tahun bisa dipenjarakan."Hal itu diatur dalam Pasal 76C Undang-Undang…
Read More...
Read More...
