CIANJUR – Pengadilan Agama (PA) Kabupaten Cianjur mencatat ada sebanyak 177 permohonan surat dispensasi menikah di bawah umur selama 2022 lalu.
Dari jumlah permohonan dispensasi nikah di bawah umur tersebut sekitar 30 persen di antaranya masih di usia Sekolah Dasar (SD).
Humas PA Kabupaten Cianjur Mumu Mukmin Muktasidin mengatakan, selama tahun 2022 tercatat ada sebanyak 177 permohonan dispensasi menikah di bawah umur.
“Dari jumlah permohon mencapai 177 tersebut, terdiri dari sebanyak 164 dikabulkan, 9 dicabut, dan empat perkara gugur,” kata dia saat diwawancarai di ruang kerjanya, Selasa (17/1/2024).
Sejumlah permohonan yang dicabut tersebut, lanjut dia, karena tidak sanggup melengkapi alat bukti, sedangkan yang gugur lantaran setelah mendaftar tidak datang kepersidangan padahal telah dilakukan pemanggilan.
“Lalu untuk perkara yang dikabulkan sebanyak 164 itu, karena telah memenuhi syarat dan sudah dianggap mampu untuk menjalankan rumah tangga,” ucapnya.
Selain itu, dia menyebutkan, dari jumlah permohonan dispensasi sebanyak 177 tersebut, sekitar 30 persen diantaranya masih duduk dibangku SD, dan 30 persen diusia SMP, sedangkan sisanya 40 persen SMA.
“Iya memang ternyata mereka putus sekolah, karena yang pendidikanya sampai SD banyak, dan biasanya mereka langsung melanjutkan pendidikan di Pesantren,” ucapnya.
Mumu mengungkapkan, dari ratusan permohonan dispensasi tersebut, bukan karena hamil di luar nikah. Namun karena terlalu pacaran dan sebagian lainya karena hamil diluar nikah.
“Karena sudah lama pacaran, dan tidak ada kegiatan lagi, dan orang tuanya khawatir jadi mengajukan permohonan dispensasi menikah,” katanya.(nov)
