bewaracianjur.com
Terpercaya, Terhubung, Adil Sejak Dalam Pikiran

Maraknya Perusakan Alat Peraga Kampanye di Cianjur

0

CIANJUR – Selama masa kampanye Pilkada Serentak 2024 sejak 25 Oktober lalu, beberapa kasus perusakan dan penurunan alat peraga kampanye (APK) dilaporkan ke Badan Pengawasan Pemilihan Umum (Bawaslu) Cianjur dan kepolisian.

Diketahui, pada Senin, 14 Oktober 2024 lalu, tim hukum pasangan calon (paslon) nomor urut 3 Dede Nasihin-Neneng Efa, Ronal Tampenawas melaporkan tindak pidana perusakan APK di sejumlah tempat ke kepolisian.

Lalu, pada Senin, 11 November 2024 seorang warga yang disebut salah satu pemilih di Cianjur, melaporkan dugaan perusakan APK milik paslon nomor urut 1 Herman Suherman-M Solih yang ada di Tugu Tauco, Kelurahan Muka, Kecamatan Cianjur.

Hal itu diungkapkan Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Datin Bawaslu Cianjur, Yana Sopyan pada Senin, 11 November 2024.

“Benar, hari ini (kemarin, red) kita menerima laporan dugaan perusakan APK. Pelapornya adalah tim pendukung salah satu paslon yang datang secara langsung ke Bawaslu,” ungkap Yana saat dikonfirmasi.

Dia juga menyebut, selama masa kampanye, pihaknya sudah menerima beberapa laporan dugaan perusakan APK.

“Laporan dugaan yang sebelum-sebelumnya sudah kita tindaklanjuti,” ungkapnya.

Setelah menerima laporan, pihaknya akan melakukan penyusunan kajian awal apakah laporan sudah memenuhi syarat formil dan materil selama dua hari ke depan.

“Kita harus menganalisa syarat formil yaitu pelapor, terlapor, waktunya tidak melebihi 7 hari. Sementara syarat materilnya ada waktu dan tempat kejadian, kronologi, dan bukti-bukti,” ungkapnya.

Jika dalam tahap kajian awal 2 syarat terpenuhi, maka laporan dugaan tersebut kan diregister berdasarkan hasil rapat pleno komisioner.

“Lalu dilanjutkan pemanggilan pihak terkait dalam proses klarifikasi. Jika mengandung dugaan tindak pidana pemilihan maka kita akan lakukan pembahasan dengan Peneggakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) baik unsur penyidik dan jaksa,” jelasnya.

Sehingga, dengan masuknya laporan tersebut maka jumlah laporan dugaan pelanggaran pemilihan sebanyak 19 dugaan.

“Jumlah laporannya bertambah jadi 19 laporan. Namun jumlah laporan dugaan yang diregister masih sama yakni 9 dugaan,” kata dia.

Dan 9 di antaranya diregister, 4 dugaan pelanggaran netralitas ASN dan 2 dugaan pelanggaran kepala atau perangkat desa. Lalu ada dugaan perusakan alat peraga kampanye (APK) dan dugaan lainnya.

Asep Mulyadi, tim advokat BHSI mengatakan pihaknya mengetahui pelaporan dugaan perusakan APK tersebut.

“Kita mengetahui pelaporan itu walaupun tidak dilakukan langsung oleh kita,” ungkapnya.

Dalam laporan terebut juga diketahui menyertakan bukti laporan CCTV juga bukti baliho yang dirusak.

“Kita sudah mengetahui orang yang merusaknya, dari tim mana juga kita tahu,” ungkapnya.(*/rmd)

Leave A Reply

Your email address will not be published.

google-site-verification: google1fb702fc0f365d5d.html