Pemkab Cianjur Hentikan Sementara Pemungutan Retribusi Kawasan Cibodas, Disbudpar Ambil Alih Pengelolaan
Bewara Cianjur – Pengelolaan retribusi Kawasan Wisata Cibodas resmi beralih dari pihak ketiga ke Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kabupaten Cianjur mulai 29 September 2025, setelah kontrak kerja sama berakhir pada 28 September. Namun, pemungutan retribusi sementara dihentikan hingga terbit peraturan bupati (Perbub) yang mengatur mekanisme pemungutan baru.
Kepala Disbudpar Cianjur, Ayi Reza Addairobi, mengatakan, keputusan menghentikan kerja sama dengan pihak ketiga diambil karena mitra sebelumnya tidak memenuhi kewajiban sesuai perjanjian.
“Kontraknya berakhir dan kami tidak perpanjang. Jadi kami take over pemungutannya oleh dinas. Sebetulnya pemungutan retribusi itu tupoksi kami, dan pihak ketiga hanya melaksanakan berdasarkan perjanjian kerja sama dengan rentang waktu tertentu,” kata dia kepada Wartawan Senin (6/10/2025).
Menurut Ayi, sebelum pengambilalihan pihaknya telah melakukan sosialisasi kepada masyarakat, khususnya para pedagang di kawasan Cibodas.
“Pada prinsipnya mereka tidak ada masalah dengan pemungutan oleh dinas,” katanya.
Namun, pada hari yang sama, Komisi II dan Komisi III DPRD Cianjur menggelar audiensi bersama kepala Desa Cimacan dan Aliansi Masyarakat Peduli Cimacan yang meminta pemerintah daerah menunda pemungutan retribusi hingga terbit regulasi baru.
“Tadi sudah disetujui, kita akan menghentikan dulu pemungutan sebelum ada perbub yang mengatur retribusi masuk ke kawasan Cibodas. Selama ini pemungutan mengacu langsung kepada Perda, tapi masyarakat menginginkan adanya regulasi yang lebih spesifik,” jelas Ayi.
Disbudpar mencatat, dari target retribusi kawasan Cibodas tahun 2025 sebesar Rp3,4 miliar, realisasi pemungutan selama dikelola pihak ketiga baru mencapai 6 persen.
“Kami belum bisa bicara target setelah diambil alih, karena sesuai kesepakatan dengan DPRD, pemungutan dihentikan sementara sampai perbub keluar,” tegasnya. (Red)