bewaracianjur.com
Terpercaya, Terhubung, Adil Sejak Dalam Pikiran

Dua Anggota Geng Motor Ditangkap atas Pembunuhan Di Agrabinta

0

Bewara Cianjur — Tim Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Cianjur berhasil meringkus dua anggota geng motor XTC yang diduga terlibat dalam kasus pembunuhan Paisal Hako (28), seorang anggota geng motor Moonraker. Korban ditemukan tewas mengenaskan di Jalan Raya Lintas Selatan, Kampung Gelaranyar, Desa Mekarsari, Kecamatan Agrabinta, Cianjur, pada Sabtu (13/9/2025) malam.

Kasus ini bermula saat korban bersama istrinya, Sri Lestari, menghadiri pasar malam di Kampung Pasir Bayur, Desa Wanasari. Menurut keterangan Sri Lestari, setelah singgah di rumah seorang teman, suaminya pamit untuk membeli kopi dan mengisi bensin. Tak lama berselang, ia mendapat kabar bahwa suaminya menjadi korban pengeroyokan. “Setelah dicek, ternyata yang jadi korban adalah suami saya,” ungkap Sri.

Menurut Kasat Reskrim Polres Cianjur, Kompol Nova Bhayangkara, para pelaku mengejar korban yang saat itu mengenakan jaket geng motor Moonraker. Pengeroyokan sadis ini dilakukan dengan memukul dan menusuk korban menggunakan golok hingga lima kali di bagian wajah, punggung, dan tangan. Akibat serangan brutal tersebut, korban terkapar bersimbah darah dan meninggal di lokasi kejadian.

“Para pelaku memukul korban berkali-kali dan menusuk korban dengan golok hingga lima kali di bagian wajah, punggung, dan tangan. Korban akhirnya terkapar di jalan tanpa baju, bersimbah darah, dan meninggal dunia di lokasi kejadian,” ujar Kompol Nova pada Jumat (19/9/2025).

Polisi yang bergerak cepat berhasil menangkap dua pelaku dalam waktu kurang dari 24 jam setelah kejadian. Kedua tersangka yang diamankan adalah Jefry Maulana (23) dan Aldi Septian (21). Sementara itu, dua pelaku lainnya, Dede Maulana dan Yusuf, masih buron dan telah ditetapkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Dalam penangkapan ini, polisi mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Beat berwarna abu-abu dan jaket geng motor Moonraker milik korban. Senjata tajam yang digunakan untuk membunuh korban masih dibawa oleh pelaku yang buron.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, Pasal 170 ayat (2) ke-3 KUHP tentang pengeroyokan yang mengakibatkan kematian, serta Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan berat. Para tersangka terancam hukuman maksimal seumur hidup.

Polres Cianjur menegaskan komitmennya untuk memberantas aksi kriminalitas yang dilakukan oleh geng motor. “Tidak ada tempat bagi geng motor di Cianjur. Kami akan tindak tegas setiap aksi kriminal yang menimbulkan keresahan maupun korban jiwa,” pungkas Nova.(Red)

Leave A Reply

Your email address will not be published.

google-site-verification: google1fb702fc0f365d5d.html