UKM Cianjur Masih Rendah

CIANJUR – Ketua Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (FSPMI-KSPI) Kabupaten Cianjur Asep Malik, mengatakan, upah minimum Kabupaten (UMK) Cianjur masih berada jauh di bawah Kabupaten lain.

Dia berharap, keputusan kenaikan UMK tahun 2023 nanti oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat sesuai dengan harapan buruh di Kabupaten Cianjur.

“Kami dari aliansi buruh Cianjur mengajukan UMK di tahun 2023 nanti ada kenaikan 15 hingga 24 persen dari tahun sebelumnya,” kata Asep Malik, Rabu (7/12/2022).

Asep mengatakan, ajuan tersebut berdasarkan hasil kesepakatan dari aliansi buruh di Kabupaten Cianjur dengan mempertimbangkan ketertinggalan dari wilayah kabupaten lain, seperti Bogor, Sukabumi, Purwakarta dan juga Kabupaten Bandung Barat (KBB).

“Jika dibandingkan dengan Kabupaten tetangga Cianjur seperti Bogor, Sukabumi, dan KBB Cianjur ini masih jauh berada dibawahnya,” katanya.

Asep juga tidak menampik upaya yang dilakukan oleh dewan pengupahan Kabupaten, bersama Dinas Ketenagakerjaan, yang dihadiri langsung oleh Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) sepakat mengajukan kenaikan UMK Cianjur sebesar 10 persen.

“Mungkin karena mengacu terhadap Permenaker no 18 tahun 2022 bahwa batas maksimal kenaikan UMK tahun 2023 hanya sebesar 10 persen,” paparnya.

Asep juga berharap apa yang menjadi pengajuan oleh dewan pengupahan dan direkomendasikan oleh bupati nantinya bisa disetujui oleh Gubernur Jawa Barat.

“Mudah-mudahan apa yang menjadi ajuan dewan pengupahan dan rekomendasi bupati bisa di setujui oleh Gubernur Jawa Barat,” ujarnya.

Ketua DPC Serikat Pekerja Nasional (SPN) Kabupaten Cianjur Hendra Malik mengatakan, sangat jelas jika UMK Cianjur ini jauh tertinggal dibandingkan dengan Kabupaten tetangga.

“Kalaupun kenaikan UMK tahun 2023 ini disetujui Gubernur Jawa Barat sebesar 10 persen tetap saja Cianjur masih jauh tertinggal,” jelasnya.

Sementara itu Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Kabupaten Cianjur Endan Hamdani mengatakan, bahwa kenaikan UMK Cianjur tahun 2023 yang disepakati oleh Gubernur Jawa Barat 7,16 persen

“Kalau melihat dari surat keputusan Gubernur Jawa Barat UMK Cianjur naik sebesar 7,16 persen,” katanya.

Endan mengatakan, berdasarkan ajuan dewan pengupahan dengan rekomendasi dari bupati sebesar 10 persen pengajuan kenaikan UMK untuk tahun 2023 nanti.

“Keputusan ada Pemprov, yang pasti kami dari Pemkab Cianjur juga dewan pengupahan serta Apindo mengajukan kenaikan sebesar 10 persen,” pungkasnya.(ays/rmd)

buruh demokenaikan umkserikat buruh Indonesiaumk cianjur
Comments (1)
Add Comment