Nilai Tes di Ambang Batas, Guru Honorer belum Diangkat PPPK

CIANJUR – Pengangkatan pegawai pemerintah dengan penjanjian kerja (PPPK) di Kabupaten Cianjur menyisakan ‘kepedihan’ bagi sejumlah guru honorer. Sampai saat ini sebagian di antara mereka belum mendapatkan kepastian pengangkatan.

Seperti dialami S (27), seorang guru honorer yang mengikut testing pada 27 November 2023 di Bandung. Ia pun sudah mendapatkan sertifikat dari hasil tes yang diikutinya.

“Sampai sekarang belum ada kepastian,” kata S kepada wartawan, Rabu (27/12/2023).

Baca juga: Semringahnya Ribuan PPPK di Cianjur Terima SK

Secara akumulasi, kata S, ia mendapatkan nilai passing grade saat testing PPPK sebesar 582. Nilai itu diperoleh dari kompetensi teknis sebesar 398, kompetensi manajerial 81, kompetensi sosio kultural 67, dan wawancara 36.

“Mengikuti testing itu membutuhkan tenaga, pikiran, waktu, termasuk materi. Tapi sampai sekarang tidak ada kepastian,” ujarnya.

Kalaupun pada pengangkatan formasi tahun ini dirinya gagal diangkat, ia ingin memastikan untuk pengangkatan tahun berikutnya. Artinya, ia harus kembali mengikuti tes atau bisa langsung ditempatkan tanpa melalui testing. “Saya hanya ingin kepastian,” ujar S.

Baca juga: Bupati Cianjur Ingin Nakes yang Diangkat PPPK Bisa Bantu Peningkatan IPM

Pada 2017 S pernah menjadi honorer di SMA. Kemudian pada 2018 menjadi Kepala PAUD. Kemudian sejak 2020 menjadi guru honorer di salah satu SD.

Kepala Bidang Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Cianjur, Wawan Sutiawan, mengaku kebijakan PPPK kewenangannya ada di tingkat pemerintah pusat. Terutama bagi yang sudah lulus dengan nilai memenuhi ambang batas.

“Itu nanti tinggal kebijakan dari pusat bagaimana kebijakannya terhadap yang memenuhi ambang batas,” teramg Wawan ditemui di Pendopo Cianjur, Rabu (27/12/2023).

Sepengetahuannya, kata Wawan, untuk tenaga kesehatan, jika terjadi kasus seperti itu, maka harus mengikuti kembali seleksi atau istilahnya dinolkan. Namun untuk tenaga pendidik Wawan belum mengetahui kebijakannya.

Baca juga: Akhirnya Guru Honorer Diangkat PPPK, Gajinya Akan Disesuaikan

“Biasanya pada 2024, pas pengajuan formasi, rakor, nah biasanya ada pembahasan. Sekarang tidak bisa diprediksi, apakah dites lagi atau langsung diangkat,” ucapnya.

Wawan meminta para peserta seleksi yang sudah lulus namun belum diangkat bisa menunggu kebijakan lebih lanjut. Pasalnya, kewenangan di daerah hanya sebatas mengusulkan formasi.

“Tunggu saja dulu informasinya seperti apa kebijakan 2024,” pungkasnya. (red)

Guru dan tenaga kependidikanGuru honorerP3KPPPKSeleksi pppkTes kompetensi
Comments (0)
Add Comment