Kantor Imigrasi Berhasil Mengamankan Dua Warga WNA Asal Nigeria

CIANJUR – Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Cianjur berhasil mengamankan dua warga negara asing (WNA) asal Nigeria berinisial OBE dan CKC yang sudah tidak memiliki lagi izin tinggal yang berlaku. Kedua WNA tersebut melanggar pasal 119 ayat 1 undang-undang nomor 6 tahun 2011 tentang keimigrasian.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Cianjur, Wijay Kumar, mengatakan, Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Cianjur menginformasikan mengenai penegakan hukum melalui proses penyidikan tindak pidana keimigrasian terhadap dua orang WNA Nigeria berinisial OBE dan CKC.

BACA JUGA: RSUD Sayang Gelar Konpres Wujudkan RS Berstandar Internasional

“Keduanya terbukti melanggar pasal 119 ayat 1 undang-undang nomor 6 tahun 2011 tentang keimigrasian yang berbunyi setiap orang asing yang masuk dan atau berada di wilayah Indonesia yang tidak memiliki dokumen perjalanan dan visa yang sah atau masih berlaku, sebagaimana dimaksud dalam pasal 8 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp500 juta,” kata dia kepada wartawan, di Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Cianjur, Senin (11/12/2023).

Wijay mengungkapkan, sebelumnya pihaknya mendapat informasi terkait keberadaan orang asing ini dari masyarakat. Kronologinya pada Selasa (11/7/2023), petugas Imigrasi Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Cianjur mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada satu orang WNA yang meninggal dunia.

“Kemudian berdasarkan informasi tersebut petugas Imigrasi langsung menuju TKP yang berada di RSUD Cimacan, Kecamatan Cipanas. Petugas langsung mencari informasi mengenai informasi yang diperoleh dari masyarakat tersebut,” katanya.

BACA JUGA: Pohon Tumbang Macetkan Jalur Alternatif Bandung-Cianjur

Setibanya di sana, lanjut dia, petugas Imigrasi melihat bahwa benar ada satu orang WNA asal Nigeria yang meninggal dunia di RSUD Cimacan. Disaat bersamaan pada saat itu juga diketahui ada dua orang WNA.

“Lantaran kedua orang WNA ada disekitar situ, kita mencari tahu ini WNA dari mana. Setelah ditanya oleh petugas keberadaannya di Indonesia ngapain, selanjutnya kita cek dokumennya,” katanya.

“Begitu di cek dokumennya ternyata keduanya ini sudah tidak memiliki lagi izin tinggal yang masih berlaku. Paspornya saja sudah habis berlaku. Bahkan sudah melampaui masa berlaku yang sudah diberikan,” lanjutnya.

BACA JUGA: Hadapi Pemilu, Kades di Cianjur Dapat Bantuan Sepeda Motor

Kemudian, masih kata Wijay, petugas membawa kedua WNA tersebut ke kantor Imigrasi Cianjur untuk pemeriksaan lebih lanjut. Setelah pemeriksaan lebih lanjut melalui berita acara pemeriksaan, dua WNA tersebut dinaikan ke tingkat penyidikan.

“Keduanya secara sah dan meyakinkan merupakan subjek WNA yang melanggar pasal 119 ayat 1 undang-undang nomor 6 tahun 2011 tentang keimigrasian,” ujarnya.(red)

cianjurkantor imigrasiwna
Comments (1)
Add Comment