CIANJUR – Kasus dugaan pelanggaran netralitas yang diduga melibatkan aparatur sipil negara (ASN) di Kecamatan Cidaun jadi temuan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Cianjur. Kepastian itu setelah dilakukan penelusuran terhadap informasi tersebut.
“Dari hasil penelusuran, Bawaslu memutuskan itu (dugaan pelanggaran netralitas ASN) jadi temuan,” kata Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Datin Bawaslu Kabupaten Cianjur Yana Sopyan dihubungi melalui sambungan telepon, Kamis (16/11/2023).
Baca juga: Bawaslu Dalami Dugaan Keterlibatan ASN Dukung Caleg di Dapil 6
Temuan itu bakal segera ditindaklanjuti mengacu Peraturan Bawaslu Nomor 7/2022 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilu.
“Jadi ada dua temuan yaitu dugaan pelanggaran netralitas ASN dan kode etik penyelenggara pemilu,” ucapnya.
Baca juga: Bawaslu Cianjur Ajak Berbagai Elemen Berpartisipasi Aktif Awasi Pemilu
Nantinya dugaan pelanggaran netralitas ASN akan diteruskan ke intansi yang berwenang. Sedangkan pelanggaran penyelenggara Pemilu langsung ditangani Bawaslu Cianjur.
“Kami akan koordinasi dengan KASN (Komisi Aparatur Sipil Negara) untuk dugaan pelanggaran ASN. Kalau dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu akan kami tangani,” ujarnya.
Baca juga: Parpol di Cianjur Deklarasi Damai Pemilu 2024
Temuan dugaan pelanggaran pemilu akan diproses selama tujuh hari. Jika masih dibutuhkan keterangan tambahan maka akan ditambah lagi tujuh hari.
“Temuan ini terjadi sebelum penetapan DCT (daftar calon tetap),” pungkasnya. (red)