Bewaracianjur.com– Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kabupaten Cianjur tengah membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan. Pembahasan ini dilakukan dengan melibatkan berbagai pihak, mulai dari asosiasi buruh hingga kalangan pengusaha, untuk memastikan aturan yang disusun dapat menjawab kebutuhan riil dunia kerja di daerah pada Senin (13/10/2025)
Anggota DPRD Kabupaten Cianjur, Lukmanul Hakim, selaku anggota Pansus, menjelaskan bahwa pihaknya terbuka terhadap seluruh aspirasi dan masukan yang berkembang dalam pembahasan tersebut.
“Kami mendengarkan dan menerima masukan dari perwakilan buruh serta pengusaha. Harapannya, Perda ini bisa menjadi jawaban atas permasalahan ketenagakerjaan di Cianjur,” ujar Lukmanul Hakim.
Menurutnya, ketenagakerjaan merupakan urusan konkuren pemerintahan, yakni urusan pemerintah pusat yang dibagi ke daerah. Namun, porsi daerah lebih berfokus pada aspek pelatihan kerja, penempatan kerja, perluasan kesempatan kerja, pengawasan, serta mediasi hubungan industrial.
Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) tahun 2024, tingkat pengangguran terbuka (TPT) di Kabupaten Cianjur mencapai 84.781 orang. Kondisi ini, kata Lukmanul, menjadi dorongan kuat agar Perda Ketenagakerjaan mampu memberikan solusi nyata terhadap meningkatnya angka pengangguran.
“Tenaga kerja lokal harus mendapatkan prioritas dalam penyerapan industri di Cianjur. Tentu dengan menitikberatkan pada peningkatan kemampuan atau skill tenaga kerja,” tegasnya.
Lukmanul juga menyoroti pentingnya peran tripartit — yakni pemerintah, pengusaha, dan buruh — dalam menjaga hubungan industrial yang sehat, menciptakan iklim investasi yang baik, dan membangun tenaga kerja yang kompetitif.
Pansus DPRD mendorong agar Pemerintah Daerah (Pemda) Cianjur memiliki peran aktif dan nyata dalam mengatur tata laksana, pengelolaan, serta pembinaan tenaga kerja. Hal ini termasuk memastikan pelaksanaan pelatihan kerja yang diselenggarakan oleh lembaga pemerintah, swasta, maupun perusahaan benar-benar mampu meningkatkan kualitas dan keterampilan tenaga kerja sesuai kebutuhan industri.
Selain itu, Pemda juga diharapkan dapat mengoordinasikan dan mengontrol penyelenggaraan program pemagangan, termasuk memastikan hak dan kewajiban antara peserta dan penyelenggara berjalan adil. Data penyerapan tenaga kerja pun harus terkelola dengan baik melalui sistem yang terintegrasi.
“Pemda harus ambil bagian dalam membina, mengontrol, dan mengawasi pelatihan kerja serta menjadi mediator hubungan industrial antara pengusaha dan buruh bila terjadi persoalan,” ungkap Lukmanul.
Pansus juga mendorong agar informasi lowongan kerja dapat dikelola secara terbuka dan transparan, dengan pelibatan maksimal dari pemerintah daerah.
Lebih lanjut, DPRD mengusulkan penghapusan sejumlah dokumen administratif yang dianggap tidak efisien, seperti kartu kuning (AK1), karena saat ini sistem pelaporan dan pendaftaran kerja sudah bisa dilakukan secara digital.
Tak kalah penting, melalui Perda ini DPRD berharap adanya komitmen nyata terhadap pemberdayaan dan pemenuhan hak-hak tenaga kerja penyandang disabilitas, agar mereka memperoleh kesempatan yang sama di dunia kerja.
“Kami ingin Perda ini menjadi landasan kuat bagi Pemda dalam menyiapkan tenaga kerja Cianjur yang terampil, kompetitif, dan berdaya saing tinggi,” tutupnya.(Red)