Aksi Pencurian Hewan Ternak Terekam CCTV

CIANJUR – Aksi pencurian puluhan ekor kambing di sebuah peternakan di Desa Cibokor Kecamatan Cibeber Kabupaten Cianjur terekam CCTV. Pelakunya diketahui berjumlah enam orang.

Aksi para pelaku terjadi Kamis (7/9/2023). Dari rekaman CCTV terlihat para pelaku yang mengenakan jaket berwarna hitam serta penutup wajah. Mereka sempat menyekap penjaga kandang.

Kasatreskrim Polres Cianjur Iptu Tono Listianto mengatakan, sebelum membawa kabur sebanyak 24 ekor kambing, para pelaku melumpuhkan penjaga kandang. Di bawah ancaman senjata tajam, salah seorang pelaku menyekap pelaku.

Baca juga: Pencuri Ponsel di Warujajar Nyaris jadi Bulan-bulanan Warga

“Pelaku yang lainnya mengangkut sebanyak 24 ekor kambing ke dalam mobil yang sudah disiapkan,” kata Tono kepada wartawan di Mapolres Cianjur, Selasa (12/9/2023).

Polisi yang mendapat laporan korban langsung melakukan penyelidikan dengan meminta keterangan saksi korban serta alat bukti. Hasilnya, jajaran Satreskrim Polres Cianjur mengendus para pelaku.

“Para pelaku berhasil kami tangkap di kediamannya masing-masing,” sebutnya.

Baca juga: Residivis Kasus Curanmor di Cianjur Beralih jadi Pencuri Hewan Ternak

Para pelaku adalah AY alias Batak, AS, UO, DM, S, dan R. Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti di antaranya berupa satu unit kendaraan minibus.

“Kambing hasil curian dijual ke daerah di Bogor. Salah seorang pelaku merupakan residivis yakni AY alias Batak. Tersangka sudah tiga kali keluar masuk penjara. Tersangka juga jadi otak dari aksi pencurian hewan ternak ini,” tegasnya.

Kapolres Cianjur AKBP Aszhari Kurniawan menambahkan, keenam tersangka disangkakan Pasal 365 KUHPidana. Mereka terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Baca juga: Waspada! Jelang Kurban Muncul Pencuri Hewan Ternak, Polres Cianjur Ringkus Dua Pelaku

“Salah seorang pelaku yang merupakan residivis akan dikenai tambahan masa hukuman,” kata Aszhari.

Aszhari mengungkapkan, selain enam tersangka pencurian hewan ternak, kurun tiga pekan terakhir, Polres Cianjur menangkap 25 orang pelaku tindak pidana lainnya terdiri dari kasus pencurian dengan kekerasan (curas), pencurian dengan pemberatan (curat), pencurian kendaraan bermotor (curanmor), kejahatan jalanan, dan penyalahgunaan narkoba.

“Seluruhnya ada 13 TKP yang tersebar di seluruh wilayah Kabupaten Cianjur,” ujarnya.

Baca juga: Pencuri Ponsel di Warujajar Nyaris jadi Bulan-bulanan Warga

Sementara untuk kasus kejahatan jalanan, kepolisian menangkap delapan pelaku yang kedapatan membawa senjata tajam mulai dari golok, celurit, dan pedang saat berada di jalan. (red)

Comments (1)
Add Comment