bewaracianjur.com
Terpercaya, Terhubung, Adil Sejak Dalam Pikiran

Tim Advokasi BHSI Laporkan Cabup Nomor Urut 2 dr Wahyu ke Bawaslu

0

CIANJUR – Tim advokasi hukum BHSI melaporkan calon bupati (Cabub) nomor urut 02 yaitu Mohammad Wahyu karena diduga melakukan kampanye di sekolah dasar (SD) pada Sabtu 28 September lalu.

Tim advokasi pasangan Herma – Ibang pun melaporkan hal tersebut ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Cianjur pada Senin (30/9/2024).

“Ada dugaan pelanggaran yang di lakukan calon Bupati no urut 02 yang terjadi di SDN Trikarya Cipanas, dengan program makan siang gratis terhadap anak-anak SD,” tutur Ketua tim advokasi hukum BHSI Asep Mulyadi.

Menurutnya, laporan tersebut berdasarkan UU no 13 2024 pasal 57 i, terkait dengan larangan melakukan kampanye ditempat ibadah dan pendidikan.

“Jelas itu melanggar karena berkampanye di tempat ibadah dan tempat pendidikan, sepenuhnya kita serahkan ke Bawaslu Cianjur untuk menindaklanjuti laporan kita,” ucapnya.

Pihaknya menyerahkan sepenuhnya ke Bawaslu Cianjur untuk menindak lanjuti pelanggaran tersebut, apakah terbukti melanggar atau tidak.

“Kita baru melakukan pelaporan pada saat ini walaupun ada beberapa temuan, namun kita akan investigasi dulu. Karena jika kita mendapatkan pengaduan atau temuan kita tidak langsung laporkan, tapi kita investigasi lebih dulu,” terangnya.

Sementara itu, Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat Bawaslu Kabupaten Cianjur, Tatang Sumarna mengatakan, pihaknya telah menerima laporan dari pelapor terkait dugaan pelanggaran oleh pasangan calon no urut 02.

“Terkait laporan itu pihak Bawaslu akan menindaklanjut dan akan mengkaji kemudian jika dalam kajian itu ada syarat formil dan materil nya terpenuhi tentunya akan dilakukan penanganan sesuai mekanisme penanganan pelanggaran,” tutupnya.

Leave A Reply

Your email address will not be published.

google-site-verification: google1fb702fc0f365d5d.html