CIANJUR – Kejaksaan Negeri (Kejari) Cianjur menyebutkan tengah melakukan pemeriksaan dan meneliti berkas tindak pidana kecelakaan lalulintas yang menewaskan Selvi Amalia Nuraeni.
Hal tersebut diungkapkan, Kasi Pidum Kejari Cianjur Rike Novia Dewi pada wartawan di ruangan kerjanya, Senin (6/2/2023).
“Kejari Cianjur telah menerima berkas perkara kecelakaan lalu lintas dengan tersangka Sugeng Guruh Gautama Legiman. Berkas perkara kecelakaan tersebut diserahkan penyidik Lantas Polres Cianjur pada Kamis (2/2/2023) lalu,” kata Rike.
Hingga saat ini, lanjut dia, pihaknya masih memeriksa dan meneliti berkas perkara kecelakaan lalulintas yang menewaskan mahasiswi Fakultas Hukum (FH) Universitas Suryakencana (Unsur) Cianjur.
“Adanya tindak pidana kecelakaan lalu lintas, saat ini kami masih melalukan pemeriksaan dan penelitian hingga 14 hari kedepan sampai berkas dinyatakan lengkap,” ucapnya.
Ia menjelaskan, dalam kasus perkara tersebut tersangka disangkakan pasal 310 (4) atau pasal 312 Undang-undang RI nomor 22/2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan.
“Kita telah menunjuk dua orang jaksa dalam penanganan perkara tindak pidana kecelakaan lalu lintas itu, kedua Jaksa yaitu Jaksa Hendra Prayoga dan Ade Suganda. Mereka yang akan menangani perkara tersebut,” ucapnya.
Pihaknya menambahkan, jajaranya akan turun langsung ke lapangan untuk memastikan dan mendapatkan petunjuk ahar perkara tersebut terang benderang.(nov)