CIANJUR – Perbuatan dua orang kakak beradik warga Kecamatan Sukaluyu Kabupaten Cianjur ini cukup keji. Mereka, yakni S alias Epot dan HM alias Iip, menganiaya tetangganya bernama Cepi Abdulrahman hingga meregang nyawa.
Perbuatan mereka dilakukan sehari usai Idulfitri 1444 Hijriah atau pada Minggu (23/4/2023) dinihari. Motif penganiayaan hingga berujung pembunuhan itu dipicu dendam kesumat kedua tersangka terhadap korban yang diduga pernah melakukan perbuatan tak menyenangkan.
“Kedua tersangka yaitu HM alias Iip dan S alias Epot menggunakan senjata tajam saat menganiaya korban atas nama Haji Cepi Abdulrahman,” kata Kapolres Cianjur AKBP Aszhari Kurniawan kepada wartawan saat konferensi pers pengungkapan kasus di halaman Mapolres Cianjur, Selasa (2/5/2023).
Tersangka HM menganiaya korban dengan cara memukul kepala bagian atas secara bertubi-tubi menggunakan senjata tajam. Demikian juga yang dilakukan tersangka S yang menganiaya korban pada bagian perutnya menggunakan senjata tajam.
“Saat itu korban dalam kondisi sudah sekarat. Kemudian meninggal dunia,” ungkapnya.
Motif di balik perbuatan kedua tersangka dipicu rasa dendam. Mereka menahan amarah karena korban diduga pernah melakukan perbuatan tak menyenangkan.
“Motif yang dilakukan kedua tersangka adalah didasari oleh emosi atau dendam kepada korban yang mana pernah melakukan penganiayaan kepada tersangka HM. Selain penganiayaan, korban ini menurut keterangan tersangka HM pernah meludahi adik iparnya,” katanya.
Polisi yang melakukan penyidikan akhirnya menangkap kedua tersangka pada Kamis (27/4/2023). Dari tersangka polisi mengamankan barang bukti berupa satu buah kapak bergagang kayu, sebilah pisau, dan pakaian milik korban.
“Kami juga meminta keterangan delapan orang saksi. Tersangka dikenai Pasal 338 juncto Pasal 170 ayat 2 KUHPidana dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara,” pungkasnya. (nov)
[…] Baca juga: Simpan Dendam, Kakak Adik Habisi Nyawa Tetangganya […]