CIANJUR – Pihak SDN Sukamanah, di Desa Sukajembar, Kecamatan Sukanagara, Kabupaten Cianjur, diduga kuat menggelapkan dana Program Indonesia Pintar (PIP) untuk siswa miskin. Totalnya diduga mencapai hingga ratusan juta rupiah dari ratusan siswa yang ada di sekolah tersebut.
Berdasarkan data dari website Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Kemenristekdikti) https://pip.kemdikbud.go.id pada 2022-2024 rata-rata penerima dana PIP siswa SDN Sukamanah ada 162 orang.
Besaran penerima dana PIP siswa SD sebesar Rp 450.000 per tahun serta untuk siswa baru dan siswa akhir Rp 225.000 per tahun. Total dana keseluruhan yang diterima siswa SDN Sukamanah mencapai lebih kurang Rp 67 juta per tahun.
Namun, kuat dugaan bantuan untuk siswa miskin tersebut tidak diberikan kepada penerima hak. Seperti pengakuan salah satu orang tua siswa yang meminta dirahasiakan identitasnya ini. Dia menyebutkan, terakhir anaknya menerima bantuan PIP ini pada 2021 lalu.
“Tapi sejak 2022 sampai 2024 tidak pernah lagi menerima bantuan PIP. Setelah dicek, ternyata anak saya masih penerima bantuan PIP hingga tahun ini,” kata dia, Jumat (30/8/2024).
Paling miris, ada beberapa siswa lulusan SDN Sukamanah yang kini sudah menjadi siswa SMP dan tidak pernah menerima dana PIP. Padahal, mereka merupakan siswa penerima hak setelah dicek di laman https://pip.kemdikbud.go.id.
“Sejak anak saya sekolah di SDN Sukamanah belum pernah menerima bantuan PIP. Buku rekening saja tidak pernah diberikan. Tapi ketika dicek di website ternyata anak saya penerima bantuan PIP,” kata salah satu orang tua siswa lainnya sembari memperlihatkan bukti penerima PIP.
Senada dengan orang tua siswa lainnya yang enggan disebutkan namanya. Dia mengaku, anaknya juga sebagai penerima bantuan PIP di SDN Sukamanah yang kini sudah lulus.
“Waktu pengecekan di website kementerian anak saya juga penerima bantuan PIP waktu di SDN Sukamanah. Sekarang sudah SMP juga penerima bantuan PIP, tapi sama saja engga diberikan,” ungkapnya.
Menganggapi hal itu, Kepala Bidang SD Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Cianjur, Arifin, menuturkan, akan segera melakukan konfirmasi kepada pihak SDN Sukamanah terkait laporan tersebut.
Namun, Disdikpora sudah mempertegas kepada seluruh sekolah dasar apabila ada oknum yang menyalahgunakan wewenangnya, maka langkah pertama yang akan diambil wajib mengembalikan uang itu kepada penerima hak.
“Tidak ada tawar menawar (uang dikembalikan). Wajib bagi kepala sekolah yang menyalahgunakan wewenang dan mengganggu dana PIP rakyat miskin harus mengembalikan uang tersebut kepada siswa,” tegasnya.
Langkah kedua, lanjut Arifin mengatakan, tentunya Disdikpora mempunyai regulasi tentang aturan kedisiplinan pegawai. Bahkan, pada rapat pleno bersama Inspektorat Daerah (Itda) Kabupaten Cianjur kaitan dengan dana PIP yang sudah terbukti adanya penyelewengan akan diberikan sanksi.
“Untuk SDN Sukamanah sementara sudah dikoordinasikan dengan komite, karena kepala sekolahnya sudah meninggal dunia. Mudah-mudahan selesai,” pungkasnya.(rmd)