CIANJUR – Unit Reskrim Polsek Pacet menangkap tujuh orang pelaku perundungan terhadap pelajar SMP di sebuah vila di kawasan Cipanas, Sabtu (17/2/2023). Satu orang pelaku diketahui sudah dewasa dan sisanya merupakan pelajar SMP.
Aksi perundungan ramai di jagat dunia maya. Pasalnya, rekaman video berdurasi sekitar 38 detik saat para pelaku melakukan aksinya menjadi viral.
Kapolsek Pacet AKP Hima Rawasli Pratama menyebutkan, satu orang pelaku perundungan yang usianya sudah dewasa yakni AJ (23) yang diyakini otak perbuatan tersebut. Sedangkan enam pelaku lain yang masih di bawah umur yakni RJ, PN, ARJ, JR, AS, dan MPA.
“Pelaku AJ memaksa para korbannya mencium kaki dan push up. Para korban juga mendapat tendangan pada bagian badan dan kepala,” kata Hima kepada wartawan, Sabtu (17/6/2023).
Para korban juga mendapatkan kekerasan yang dilakukan AJ dengan cara ditabrak menggunakan sepeda motor serta memukuli menggunakan ikat pinggang.
Polisi mengamankan sejumlah barang bukti perbuatan kekerasan dari tangan tersangka di antaranya satu unit sepeda motor, satu buah telepon genggam, dan ikat pinggang.
Kepada AJ, polisi menerapkan Pasal 76c juncto Pasal 80 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 35/2014. Tersangka AJ diancam hukuman pidana penjara 3 tahun 6 bulan.
“Kami akan melanjutkan pemeriksaan terhadap anak serta koordinasi dengaan Balai Pemasyarakatan (Bapas) karena ada enam pelaku masih di bawah umur,” ucapnya.
Hima menyebut akan segera memanggil pihak sekolah sekaligus orangtua korban dan pelaku. (nov)