Polres Cianjur Tangkap 21 Tersangka Pengedar Narkoba

CIANJUR – Polres Cianjur menangkap 21 orang tersangka peredaran dan penyalahgunaan narkoba dan obat keras terlarang (OKT). Para tersangka ditangkap berdasarkan pengungkapan 17 kasus kurun dua bulan terakhir.

Kapolres Cianjur AKBP Aszhari Kurniawan mengatakan, dari para tersangka polisi mengamankan barang bukti berupa sabu seberat 129,22 gram dan OKT sebanyak 8.081 butir. “Pengungkapan 17 kasus dengan tersangka sebanyak 21 orang ini berlangsung selama dua bulan terakhir,” kata Aszhari kepada wartawan saat konferensi pers seusai apel gelar pasukan Operasi Lilin Lodaya 2023 di halaman Mapolres Cianjur, Kamis (21/12/2023).

Baca juga: Pengedar Narkoba Pesan Ganja Sintetis via Instagram

Baca juga: Polisi Tangkap Penjual Narkoba ke Anak Salah Seorang Pejabat di Pemkab Cianjur

Sebaran wilayah peredaran dan penyalahgunaan narkoba itu terdiri dari Kecamatan Warungkondang 1 kasus, Cianjur 4 kasus, Karangtengah 3 kasus, Mande 2 kasus, Cilaku 3 kasus, Cikalongkulon 2 kasus, Cibeber 1 kasus, dan Cidaun 1 kasus. Aszhari menegaskan Polres Cianjur bersinergi dengan elemen terkait dalam upaya penegakan hukum peredaran dan penyalahgunaan narkoba dan OKT.

“Kami berkomitmen untuk terus memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkoba maupun OKT,” ucapnya.

Baca juga: Mantan Konselor di Tempat Rehabilitasi Tepergok Jualan Narkoba

Baca juga: Pemuda di Gekbrong Inisiasi Bentuk Kampung Bebas Narkoba

Dia pun mengharapkan peran dan partisipasi masyarakat maupun para stakeholder bahu-membahu melakukan upaya preemtif maupun preventif. “Semua informasi yang kami terima akan ditindaklanjuti,” pungkasnya. (ds)

AKBP Aszhari KurniawanKapolres CianjurNarkobaNarkotikaObat keras terlarangPolres CianjurSabu-sabuSatuan narkoba
Comments (1)
Add Comment