Polres Cianjur Bongkar Sindikat Judi Online

CIANJUR – Satreskrim Polres Cianjur menangkap tiga orang yang merupakan sindikat judi online. Mereka merupakan operator dengan peran mengajak masyarakat mendaftar di situs judi online yang dikelolanya.

 

“Mereka yang kami amankan yakni RN, AA, serta MH. Satu pelaku lagi sedang kami kejar. Ia buron dan dinyatakan DPO (daftar pencarian orang),” kata Kapolres Cianjur AKBP Aszhari Kurniawan kepada wartawan di Mapolres Cianjur, Rabu (17/5/2023).

 

Terungkapnya sindikat judi online berdasarkan laporan masyarakat. Warga mengaku curiga dengan aktivitas para pelaku.

 

“Laporan masyarakat itu kami tindak lanjuti dengan melakukan penyelidikan. Hingga akhirnya kita berhasil menangkap para pelaku,” ujarnya.

 

Aksi yang mereka lakukan dalam sehari bisa menghasilkan hampir Rp200 juta. Ketiganya ditangkap polisi di Kecamatan Karangtengah.

 

“Mereka sudah beroperasi di Cianjur sekitar satu bulan,” ujarnya.

 

Pelaku merupakan jaringan internasional. Mereka mengelola situs judi online asal Rusia.

 

“Dari pendapatan sebesar Rp200 juta per hari, mereka mendapatkan upah sebesar 3,5 persen,” tuturnya.

 

Selain tersangka, polisi juga menyita sejumlah barang bukti, di antaranya perangkat komputer, telepon genggam, buku rekening, dan kartu ATM. Tersangka dikenai UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

 

“Ancaman hukumannya selama enam tahun penjara atau denda sebesar Rp1 miliar,” pungkasnya. (nov)

Jaringan internasionalJudi onlineKarangtengahPerungkapan kasusPolres CianjurSindikatTersangka
Comments (0)
Add Comment