Bewaracianjur.Jakarta – Sebanyak 220 Warga Negara Asing (WNA) yang diduga melakukan pelanggaran keimigrasian berhasil dijaring Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi dalam Operasi Wirawaspada yang dilaksanakan serentak pada 10-12 Desember 2025. Dalam Operasi Wirawaspada,tercatat total 2.298 kegiatan pengawasan dilakukan dan sebanyak 220 orang warga negara asing (WNA) diamankan karena dugaan pelanggaran keimigrasian.
“Dari total 220 WNA yang diamankan dalam operasi serentak tersebut, lima besar kebangsaanyang paling banyak melanggar adalah Republik Rakyat Tiongkok dengan 114 orang, diikutiNigeria (16 orang), India (14 orang), Korea Selatan (11 orang), dan Pakistan (8 orang). Detailpelanggaran yang dilakukan didominasi oleh Penyalahgunaan Izin Tinggal sebanyak 92 orang,disusul Overstay oleh 32 orang, sedangkan pelanggaran lain (34 orang),” ungkap PelaksanaTugas (Plt) Direktur Jenderal Imigrasi, Yuldi Yusman.
Selain itu, Ditjen Imigrasi telah melakukan Operasi Bhumipura Sakti Wirawasti Pertambangan,dengan pengawasan di tiga lokasi utama. Pertama, di PT IMIP, pemeriksaan keimigrasiandilakukan terhadap 14.128 WNA. Pengawasan keimigrasian dilaksanakan secara ketat diPelabuhan Jetty Fatufia dan Bandara Khusus PT IMIP.
Pemeriksaan di kedua lokasi tersebut telah melalui Standard Operasional Prosedur (SOP) bersama instansi lain seperti Karantina danBea Cukai.Data perlintasan kapal di Jetty Fatufia mencatat 142 kapal di September dengan 2.785 kruasing, 136 kapal di Oktober dengan 2.715 kru asing, dan 130 kapal di November dengan 2.445kru asing.
Sebagai tindak lanjut, Imigrasi telah memanggil setiap tenant, kontraktor, dan OrangAsing yang melakukan pelanggaran keimigrasian di kawasan PT IMIP untuk pemeriksaan lebihlanjut di Direktorat Jenderal Imigrasi.Pengawasan juga dilakukan di PT IWIP terhadap 26.650 WNA.
Pemeriksaan keimigrasian dilaksanakan di Pelabuhan Khusus Weda Bay Port dan Bandara Khusus PT IWIP, yang keduanya juga telah menerapkan Standard Operasional Prosedur (SOP) melibatkan Karantina dan Bea Cukai.
Di Pelabuhan Khusus Weda Bay Port, tercatat 32 kapal dengan 588 kru asing melintas padaperiode November hingga Desember.
Sama halnya dengan PT IMIP, Ditjen Imigrasi telah memanggil para tenant dan kontraktor, serta Orang Asing yang melakukan pelanggaran dikawasan PT IWIP, untuk pemeriksaan lebih lanjut di Direktorat Jenderal Imigrasi.Berikutnya, di wilayah suatu perusahaan di Bangka Belitung, ditemukan adanya kegiatan masifKapal Isap Pasir (KIP) di perairan Pantai Rambak yang melibatkan sejumlah Warga NegaraAsing, utamanya WN Thailand, sebagai Anak Buah Kapal (ABK).
Sebanyak 32 badan usaha yang merupakan mitra perusahaan tersebut tercatat memiliki total sekitar 37 kapal dan 202Orang Asing yang berkegiatan di dalamnya. Selain itu, ditemukan pula Orang Asing yangdijamin oleh beberapa mitra perusahaan (seperti PT IMP, PT AI, dan PT PSS) dan diduga berperan aktif dalam kegiatan produksi ingot timah di PT MGR, dengan fokus peran pada aspekteknis pengoperasian mesin.
Sebagai tindak lanjut, Ditjen Imigrasi telah melakukanpemanggilan terhadap PT MGR, PT IMP, dan PT PSS untuk diambil keterangannya terkait keberadaan Orang Asing yang berkegiatan tidak sesuai dengan izin tinggal yang digunakan.
“Kami berkomitmen untuk menindak tegas setiap pelanggaran keimigrasian demi menjaga kedaulatan dan ketertiban di wilayah Republik Indonesia. Upaya penindakan dan pemeriksaanlanjutan akan terus dilakukan sesuai peraturan perundang-undangan,” tegas Yuldi.