Ketua DPRD Cianjur Hadiri Temu Tokoh di Cipanas, Bahas Soal Kesemrawutan Parkir

bewaracianjur.com – Ketua DPRD Kabupaten Cianjur, Ir. Hj. Metty Triantika, MT., menghadiri kegiatan temu tokoh di Desa/Kecamatan Cipanas, Selasa, 15 April 2025. Salah satu fokus pembahasan yaitu soal penataan parkir dan budaya tertib sebagai langkah strategis meningkatkan kenyamanan dan ketertiban di kawasan Pasar Cipanas.

Kegiatan dihadiri Kepala Desa Cipanas, M Agus Sahputra dan jajaran, tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh pendidikan, tokoh budaya, serta perwakilan dari Dinas Perhubungan Kabupaten Cianjur. Pada kesempatan itu Metty menyampaikan, permasalahan parkir yang kerap menyebabkan kemacetan dan ketidakteraturan di kawasan Pasar Cipanas telah menjadi perhatian khusus Gubernur Jawa Barat Dedy Mulyadi.

“Kondisi parkir di area Pasar Cipanas yang semrawut telah menurunkan kenyamanan pengunjung pasar. Ini menjadi pekerjaan rumah besar kita bersama,” kata Metty yang juga menjabat Bendahara Umum DPD Partai Golkar Provinsi Jawa Barat ini.

Metty mengajak seluruh elemen masyarakat secara serius menyikapi dan mencari solusi konkret terhadap persoalan tersebut. Menurutnya, penataan parkir bukan hanya urusan teknis, melainkan cerminan dari perilaku kolektif masyarakat.

Baca juga: Metty Triantika Dari Partai Golkar Resmi Di Lantik jadi Ketua DPRD Cianjur periode 2024-2029

“Melalui penataan yang baik, sosialisasi yang masif, dan dukungan dari para tokoh masyarakat, saya yakin perubahan ke arah yang lebih baik sangat mungkin kita capai,” imbuhnya.

Metty menekankan pentingnya kesadaran hukum sebagai pondasi utama membangun kesejahteraan bersama.

“Bagi kita semua yang peduli terhadap kesejahteraan Indonesia, mari kita mulai dari hal yang paling mendasar yaitu kesadaran hukum. Salah satunya adalah soal lahan parkir,” tegas Metty.

Baca juga: RDP DPRD dengan Cianjur Selatan Bergerak Hasilkan Dua Poin Kesepakatan

Bagi Metty, lahan parkir bukan sekadar tempat kendaraan berhenti, melainkan bagian dari sistem tata kota, serta sistem transportasi. Tak kalah penting bisa jadi sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang dapat digunakan untuk membiayai pelayanan publik.

Metty mengajak semua pihak yang berkompeten di lingkup pemerintahan bisa menjadikan pengelolaan parkir yang tertib sebagai tanggung jawab bersama.

“Mari kita jadikan pengelolaan parkir yang sah dan aman sebagai bagian dari upaya membangun Cianjur yang tertata, nyaman, dan sejahtera. Semoga kerja bersama ini membawa keberkahan dan manfaat bagi kita semua,” pungkas Metty.

Kepala Seksi Parkir Dinas Perhubungan Kabupaten Cianjur, Eri Haryanto, menambahkan seluruh penyelenggara fasilitas parkir wajib memiliki izin resmi sesuai dengan Peraturan Bupati Cianjur Nomor 47/2024.

Baca juga: Komisi IV DPRD Cianjur Dukung Penerapan Kurikulum Wajib Militer Bagi Siswa SMA, SMK dan MA

“Izin penyelenggaraan fasilitas parkir berlaku selama dua tahun dan wajib diperpanjang. Izin ini diberikan kepada pelaku usaha yang mengelola pelataran, taman parkir, atau gedung parkir dengan luas di atas 100 meter persegi,” ujarnya.

Eri menekankan, pengajuan izin kini telah terintegrasi melalui sistem Online Single Submission–Risk Based Approach OSS-RBA) dan pelaku usaha wajib memiliki KBLI 52215. Dinas Perhubungan akan melakukan verifikasi teknis di lapangan sebelum rekomendasi dikeluarkan.

Baca juga: Pemkab Gercep Benahi Semrawutnya Aktivitas di Depan Pasar Cipanas

Perwakilan Bidang Teknik Sarana Dishub Kabupaten Cianjur, Hilman Shohihudin, menambahkan, verifikasi lapangan mencakup berbagai aspek teknis seperti ketersediaan gambar rencana, sirkulasi kendaraan, fasilitas keselamatan, pencahayaan, dan rambu marka.

“Jika tidak memenuhi, pelaku usaha harus segera melakukan perbaikan. Jika tidak juga diindahkan, maka akan diberikan teguran tertulis sebanyak tiga kali. Bila tetap tidak patuh, akan ada penghentian sementara, hingga pencabutan izin usaha,” jelas Hilman.

Dia juga mengajak masyarakat untuk tidak memandang remeh izin parkir karena merupakan bagian integral dari tata kelola transportasi yang aman, nyaman, dan legal di Kabupaten Cianjur. (redaksi)

DPRDMetty TriantikaPasar cipanaspengelolaan parkir
Comments (0)
Add Comment