Ini Kronologi Lengkap Kasus Dugaan Korupsi Dua Agrowisata di Cianjur, Gasak Uang Negara Rp8,8 Miliar

CIANJUR – Kejaksaan Negeri (Kejari) Cianjur memaparkan kronologi kasus dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) pembangunan dua agro eduwisata di Kabupaten Cianjur yang menyeret pegawai Kementerian Pertanian (Kementan) RI, Senin (9/12/2024).

Dana pembangunan dua destinasi wisata dan edukasi pertanian tersebut bersumber dari daftar isian penggunaan anggaran (DIPA) Ditjen PSP Kementan RI tahun anggaran 2022 dengan nilai pagu seluruhnya mencapai Rp13.448.000.000.

Anggaran sebesar itu diperuntukan untuk pembangunan agro eduwisata Shamala Skywalk View, Desa Tegallega, Kecamatan Warungkondang , senilai Rp9.773.000.000.

Sedangkan untuk pembangunan Artala Agroeduwisata Cipanas di Desa Sindangjaya, Kecamatan Cipanas menggunakan anggaran sebesar Rp3.675.000.000.

Kejari Cianjur telah menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan tipikor pembangunan dua agro eduwisata di Kabupaten Cianjur itu. Yakni DNF yang merupakan pejabat pembuat komitmen (PPK) di Direktorat Jenderal (Ditjen) Prasarana dan Sarana Pertanian (PSP) Kementerian Pertanian (Kementan) RI.

Dan SO sebagai penerima manfaat sekaligus oknum yang membentuk dan mengkoordinir kelompok masyarakat penerima manfaat.

“Keduanya kita tangkap setelah kurang lebih 3 bulan proses penyidikan,” kata Kepala Kejari Cianjur, Kamin.

Kamin mengatakan, program pembangunan agro eduwisata holtikultura adalah bantuan pemerintah berupa konservasi dan rehabilitasi dalam bentuk transfer dana pada 7 kelompok masyarakat penerima manfaat.

Pembangunannya pun seharusnya dilakukan dengan swakelola, namun dalam pelaksanaannya dilakukan oleh pihak ketiga.

Pihak penyidik juga menemukan jika SO menarik kembali dana yang diterima oleh 7 kelompok masyarakat penerima manfaat dari Kementan.

Kelompok-kelompok itu pun disebut baru dibentuk oleh SO setelah menerima kabar adanya anggaran untuk pembangunan agro eduwisata.

“Pada pencairan tahap kedua, 7 kelompok itu tidak menandatangani spesimen pencairan tapi uangnya tetap ditransferkan oleh PPK. Dan semuanya (kelompok) mengetahui hal itu,” ungkapnya.

Dalam pemeriksaan tim penyidik menemukan adanya potensi kerugian negara Rp8,8 miliar karena pekerjaannya tidak sesuai dengan yang sudah ditentukan seperti yang terjadi di Cipanas.

Sementara di Warungkondang, dilaporkan pembangunan sudah serah terima 100 persen padahal kenyataannya tidak. Keduanya juga menerima aliran dana yang diduga dari hasil korupsi itu.(*/rmd)

agro eduwisata Shamala Skywalk ViewagroeduwisataArtala Agroeduwisata Cipanasdaftar isian penggunaan anggaran (DIPA)Ditjen PSP Kementan RIkasus korupsi kementanKejaksaanKejaksaan Negeri CianjurKejari cianjurKementan ri
Comments (1)
Add Comment
  • zhynetrick

    jadi intinya kalo mau korupsi itu kudu kuliah yg pinter dulu ya sodara, kalo dah pinter baru nti minterin orang lain hihiihi