Diduga Korupsi, Mantan Pegawai Pegadaian Ditahan Kejari Cianjur

CIANJUR – AI, mantan analis di PT Pegadaian Kantor Unit Bisnis Mikro Ciranjang Kabupaten Cianjur dijebloskan ke penjara. Gara-garanya, AI diduga melakukan tindak pidana korupsi.

Kepala Kejari Cianjur Yudi Prihastoro menjelaskan, hasil penyidikan tim penyidik Kejari Cianjur, perbuatan tersangka dilakukan selama kurun 2019-2021. Tersangka melakukan perbuatannya dengan beragam modus yakni memanipulasi data kredit fiktif sebanyak 62 nasabah, menahan angsuran sebanyak 15 nasabah, menahan setoran 11 nasabah, menumpang kredit tiga nasabah, dan melakukan pengajuan kredit 13 nasabah tidak sesuai prosedur.

Dari kredit fiktif, tersangka menilap uang sebesar sebesar Rp908.583.526, menahan angsuran sebesar Rp28.152.690, menahan setoran sebesar Rp107.117.713, melakukan kredit unprosedural sebesar Rp85.354.075, dan menumpang kredit sebesar Rp3.134.200.

“Total kerugian akibat perbuatan tersangka sebesar Rp1.132.346.204,” kata Yudi kepada wartawan saat konferensi pers di ruang Media Center Kejari Cianjur, Selasa (4/7/2023).

Akibat perbuatannya, tersangka kemudian ditahan selama 20 hari. Saat ini tersangka dititipkan di Lapas Kelas II B Cianjur.

Tersangka disangkakan Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 UU RI Nomor 31/1999 sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 20/2021 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 84 ayat 1 KUHAPidana. Sedangkan sangkaan subsidair yaitu Pasal 3 juncto Pasal 18 UU RI Nomor 31/1999 sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 20/2021 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat 1 KUHPidana.

“Selama masa penahanan tersangka, kami sedang melakukan pelacakan atau tracing terhadap aset-aset tersangka,” tegasnya.

Berdasarkan pengakuan, kata Yudi, uang hasil dugaan korupsi digunakan tersangka untuk membayar pinjaman online (pinjol). (red)

CiranjangDugaan korupsiKantor Unit Bisnis MikroKejaksaan Negeri CianjurMantan pegawaiNasabahPegadaianTipikorYudi Prihastoro
Comments (1)
Add Comment