CIANJUR – Bupati Cianjur, Herman Suherman, meminta agar warga terdampak gempa bumi tidak menerima bantuan perbaikan rumah dari relawan ataupun dari pihak swasta.
Sebab, jika menerima bantuan di luar pemerintah otomatis akan menggugurkan sebagai penerima bantuan rumah rusak.
“Itu sudah aturan dari Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB). Jika warga terdampak menerima bantuan perbaikan rumah di luar pemerintah, maka tidak akan mendapatkan lagi bantuan, ” kata Herman kepada wartawa di Pendopo Pemkab Cianjur, Selasa (3/1/2022).
Bahkan, kata Herman, pihaknya sudah menerima laporan bahwa sudah ada warga terdampak yang menerima bantuan perbaikan rumah dari pihak lain. Otomatis mereka tidak mendapatkan perbaikan rumah dari pemerintah.
“Saya sudah menerima laporan. Nilainya cuma Rp18 juta. Kan sayang. Seharusnya mendapatkan Rp60 juta jadi Rp18 juta,” ungkapnya.
Aturan itu, tegas Herman, bukan dari pemerintah daerah melainkan dari BNPB. Berlaku untuk semua kategori rumah rusak, berat, sedang, maupun ringan.
“Kami sudah sampaikan kepada seluruh kepala desa yang wilayahnya terdampak agar menyampaikan hal itu. Kasihan warga yang terdampak, jika mereka tidak mengetahui peraturan itu, ” pungkasnya. (rmd)