CIANJUR – Nasib tragis dialami R. Pria berusia 23 tahun itu tewas dibunuh setelah meminta berhubungan intim dengan pelaku, AS (23), yang tak lain pasangan sesama jenisnya.
Peristiwa tragis itu terjadi di sebuah penginapan di Desa Sarongge, Kecamatan Pacet, Kabupaten Cianjur, beberapa waktu lalu.
Kejadian itu bermula saat R dan AS menggelar minum-minuman keras. Saat terpengaruh alkohol mereka sempat bercembu.
Namun R meminta lebih atau ingin berhubungan intim dengan AS. Tapi AS menolak, dan R secara refleks menampar dan mencekik AS.
Kondisi berbalik ketika AS melawan. R dicekik hingga tak sadarkan diri hingga akhirnya skenario dugaan bunuh diri dilakukan oleh AS.
AS mencari bagaimana cara bunuh diri melalui internet. Hal itu dilakukan untuk mengelabui polisi agar R seakan-akan melakukan bunuh diri.
Pelaku pun menemukan cara dengan menyayat urat nadi R dengan sebuah pisau kater, hingga akhirnya R kehabisan darah dan meninggal dunia.
Akan tetapi, jajaran Polres Cianjur berhasil mengungkap dan menangkap pelaku pembunuhan pasangan sesama jenis itu.
Kapolres Cianjur AKBP Doni Hermawan mengatakan pembunuhan terhadap pasangan sesama jenis tersebut berhasil diungkap petugas gabungan Polsek Pacet dan Polres Cianjur.
“Pelaku yang berhasil ditangkap yaitu AS (23). Pengungkapan tersebut berawal adanya penemuan seorang laki-laki yang tewas di kamar sebuah penginapan di Desa Sarongge,” katanya pada wartawan, Selasa (7/3/2023).
Namun saat dilakukan pemeriksaan, lanjut dia, petugas memiliki kecurigaan, karena saat ditemukan tangan kiri korban tersayat, dan terdapat kater serta shower di kamar penginapan masih menyala.
“Karena seperti seolah-olah bunuh diri dan kematianya tidak wajar, kami melakukan melakukan penyelidikan dan otopsi terhadap jasad korban. Hasil otopsi korban meninggal karena kehabisan darah dengan tangan kiri tersayat,” ucapnya.
Doni mengatakan, pihaknya setelah itu melakukan pendalaman dan pemeriksaan terhadap empat orang saksi dari pengelola penginapan, karena di lokasi itu tidak ada kamera pengawas.
“Sejumlah barang berharga milik korban seperti telepon genggam, dompet juga tidak ditemukan, sehingga kami membentuk tim ganungan untuk melakukan pencarian pelaku karena pelaku sempat melarikan diri,” kata Doni.
Ia mengatakan, akhirnya setelah dilakukan upaya pencarian pelaku AS berhasil diamankan petugas gabungan di Kecamatan Sukamakmur, Kabupaten Bogor.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku dengan korban yaitu R (23) korban sudah berteman selama dua tahun, dan korban memiliki hubungan khusus pasangan sesama jenis,” ucapnya.
Pihaknya mengungkapkan, sebelum kejadian korban dan pelaku sempat memimum minuman keras. Saat terpengaruh minuman keras korban menajak melakukan hubungan intim.
“Saat itu korban sempat menampar juga mencekik pelaku, dan mendapatkan perlawanan dari pelaku dengan cara ditendang hingga cekik balik, hingga tidak sadarkan diri. Ketika itu pelaku sempat mencek nadi dan nafas, pelaku menyakini korban sudah meninggal,” jelasnya.
Doni menambahkan, pelaku berusahan mencari di internet untuk merekayan korban seolah-olah bunuh diri dengan memotong urat nadi korban dengan kater milik korban.
“Setelah dipotong urat nadinya 15 menit kemudian korban meninggal dunia. Atas perbuatan tersebut pelaku dikenakan pembunuhan berencana dengan pasal 338, 340 KHUP jo 365 dengan ancaman hukum maksimal seumur hidup,” kata dia. (nov)