CIANJUR – Balai Besar TNGGP (Taman Nasional Gunung Gede Pangrango mengambil langkah hukum berkaitan dugaan aksi perusakan di kawasan Resort Cibodas. Pelaku dugaan perusakan diduga dilakukan oknum pengelola jasa wisata alam.
Kepala Balai Besar TNGGP Sapto Aji Prabowo menjelaskan, oknum pelaku merusak sejumlah properti dan fasilitas yang ada di Resort Cibodas. Karena itu Sapto memandang perlu dilakukan pelaporan kepada aparat penegak hukum.
Baca juga: Jalur Pendakian Via Cibodas Ditutup Sementara
“Oknum penyedia jasa wisata ini sudah melakukan dugaan perusakan. Maka harus dilaporkan,” tegas Sapto dihubungi melalui sambungan telepon, Selasa (29/8/2023).
Bahkan, lanjutnya, oknum pelaku juga diduga melakukan pengancaman terhadap para siswa yang sedang praktik kerja lapangan (PKL).
Baca juga: Cuaca Buruk, Pendakian ke Gede-Pangrango Ditutup Sementara
“Kami serahkan proses hukum selanjutnya kepada pihak berwajib,” tegasnya.
Dugaan perbuatan perusakan berdampak terhadap ditutupnya sementara jalur pendakian melalui Cibodas.
Baca juga: Jelang Lebaran, Pendakian Gunung Gede-Pangrango Ditutup
“Kalau jalur pendakian via Gunung Putri dan Selabintana masih tetap dibuka seperti biasa. Penutupan jalur pendakian berlaku mulai Selasa (29/8/2023) hingga waktu yang belum ditentukan,” kata Sapto dihubungi melalui sambungan telepon, Selasa (29/8/2023).
Selama penutupan akan dilakukan peningkatan pengelolaan. Bagi calon pendaki yang sudah melakukan booking secara online, bisa mengalihkan pendakian melalui jalur Gunung Putri.
Baca juga: Pendaki Ilegal Terjaring Patroli, 13 di Antaranya Di-blacklist
“Secara teknis, untuk informasi lebih lanjut bisa menghubungi call center Balai Besar Taman Nasional Gunung Gede Pangrango,” pungkasnya. (nov)